RadarRiaunet | Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 31 Juli 2044 memeriksa dua bendahara Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di kementerian tersebut.
"Penyidik mendalami perihal proses pengeluaran uang (pembayaran) pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31 Juli 2024).
Adapun 2 orang saksi tersebut adalah Angga Rahadhany dan Setiawan Mudhianto yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, pihak KPK belum membeberkan soal informasi apa saja yang sudah ditemukan penyidik terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi korupsi sistem kapal inspeksi perikanan KKP
Sebelumnya KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013–2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
Kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi ini sebesar Rp117.736.941.127.
Pertanggungjawabkan perbuatannya, 3 orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Igo)